Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
A. Keutamaan Wudlu
1. Allah ta'ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai
orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)
2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah,
kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ
الْوُضُوْءِ
“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya
wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat
Bukhori dan Muslim)
3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ,
حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ
"Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar
kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah
kuku-kukunya". (Hadits riwayat Muslim no 245)
4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ
الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ
الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ
وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ...
“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan
kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab :
“Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat
keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan
perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya
…”.(Hadits riwayat Muslim no 251)
5. Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia
sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ
الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan
wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ kecuali akan
dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana
saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)
B. Hikmah Disyari’atkannya Wudlu
Inti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang
berada di hadapan Allah ta'ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa
terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum
sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari
kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan,
industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan
merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah
wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan
urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai
pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)
C. Definisi Wudlu
Secara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah
النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti' 1/148)
Sedangkan secara syar'i (terminologi) adalah "Menggunakan air yang thohur
(suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan,
kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari'at" (Al-fiqh
al-Islami 1/208)
D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah ta'ala berfirman :
يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا
وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ
أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِ
Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat
maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku
dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua
mata kaki. (Al-Maidah : 6)
Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو
بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ
، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ .
فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ
أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا
بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ
ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى
المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ
بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.
وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي
قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.
Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : "Aku telah
menyaksikan 'Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang
wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid meminta
tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi.
Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua
tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau
memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan
beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent)
dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga
kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu)
tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan
kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua
sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya
dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan
kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.
Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan
kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut
hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).
Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :
1.Berniat.
Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan
niat adalah bid'ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat
jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk
bertaqorrub kepada Allah ta'ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk
kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda "Sesungguhnya
amalan-amalan itu tergantung niatnya". Namun Menurut madzhab Hanafiyah,
hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah
hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah
wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami
1/225)
2.Membaca "Bismilah"
Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu
Huroiroh:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ
اللهِ عَلَيْهِ
"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi
orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya". (Hadits Hasan, berkata
Syaikh Al-Albani : "…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…",
lihat irwaul golil no 81)
Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca "bismillah" adalah
syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas
adalah kesempurnaan wudlu.
Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan
wajibnya mengucapkan "bismilah" ketika akan berwudlu Mereka berdalil
dengan hadits ini
Sedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, serta
satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca "bismillah" ketika akan
berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil
mereka :
- Perkataan Imam Ahmad sendiri : "Tidak ada satu haditspun yang tsabit
dalam bab ini"
- Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak menyebutkan "bismillah" (syarhul mumti' 1/130)
Syaikh Al-Albani berkata : "…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari
dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa
perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya,
dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad,
dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah
(pendapat) yang benar Insya Allah" (Tamamul Minnah hal 89)
Dan ada juga hadits yang lain yaitu :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ
يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ
أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ
لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَ
Dari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi mencari air, maka Rosulullah berkata
: “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan
tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca)
bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau
hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka.
Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau
lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori
no 69 dan Muslim no 2279).
Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah
menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).
Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika
akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia
baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :
Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya
tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca "bismillah" bukan
merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka
wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh
umatnya.
3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan
Berkata Syaikh Ali Bassam : "Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali
hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam
air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma'. Dan dalil bahwa
mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan
mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur'an). Dan sekedar perbuatan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah
menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah". (Taudihul
Ahkam 1/161).
4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaq
Khilaf diantara para Ulama :
Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi'i) dan Sufyan
At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan
beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن
المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan
sunnah bukanlah wajib
Namun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits
tersebut adalah "toriqoh" bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu
yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa),
karena istilah ini adalah istilah yang baru.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq,
dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka :
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak
pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk
menunjukkan akan bolehnya.
- Allah ta'ala berfirman (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan
hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta'ala.
- Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu
Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq"
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits
Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
"Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah" (Taudihul ahkam 1/173)
Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di
hidung)
5.Mencuci wajah
Hukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar'i tidak dijelaskan oleh
Syari'at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah
adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan
batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung
bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal).
(Taudihul Ahkam 1/170)
Bagi yang punya jenggot ?
Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ
الْوُضُوْءِ
Dari Utsman berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)
Dan juga hadits Anas:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ
تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي
عَزَّ وَ جَلَّ
Bahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan
tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau
menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :"Demikianlah Robku
عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku". (Irwaul golil no 92)
Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :
- Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka
hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak
tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.
- Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka
hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit
wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang
tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan
perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti' 1/140 )
6.Mencuci kedua tangan
Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga
kali, kemudian baru tangan kiri.
Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta'ala berfirman :
وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku
Sebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk
waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga
ke masjidi Aqso).
Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى
(sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta'ala
وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ ) dan bisa juga tidak masuk
kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah
(indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya
siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang
menunjukan akan hal itu. Diantaranya :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى
مِرْفَقَيْهِ
Dari Jabir berkata :"Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika
berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya" (Diriwayatkan oleh Darqutni
dengan sanad yang dho'if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)
Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroiroh
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ،
وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ
اللهِ يَتَوَضَّأُ
Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan
dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata :
"Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu" (Hadits shohih riwayat
Muslim, Irwaul Golil no 94)
Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga
ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh ?
Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis
demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama.
Jumhur ulama (Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini
disunnahkan. Imam Nawawi berkata : "Telah bersepakat para sahabat kami
atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki" Namun mereka
berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan
hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي
يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ
فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْ
Dari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : "Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam
keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas
wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya
maka lakukanlah" (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan
wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti
Syaikh Adurrohman As-Sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh
Al-Albani.
Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :
- Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki
- Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan
dua mata kaki
Adapun perkataan :"Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan,
dst…..", ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj
(tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu'aim
Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : "Aku tidak tahu perkataan
("Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia
melakukannya") merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam atau perkataan Abu Huroiroh". Berkata Ibnul Qoyyim :"Tambahan
ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak
Hafiz". Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no
250) dari Abi Hazim, beliau berkata : "Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan
dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke
ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :"Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa
ini?", maka beliau berkata :"Wahai Bani Farrukh, apakah engkau
disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti
ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya
wudlu". Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu
Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.
- Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut.
Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah
saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga
kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan
hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ
(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat
Muslim)
Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan
bawah bukan di lengan atas.
7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.
Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap
tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi
perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk
mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin,
terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah
maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu
mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti' 1/150)
Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga
kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud
no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).
Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan
As-Syafi'i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika
berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa
bermakna "sebagian".
Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala
karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul
Islam berkata : "Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala"
Berkata Ibnul Qoyyim ;"Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh
sebagian kepala" (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia
memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ
بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ
Dari Mugiroh bin Syu'bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwudlu' lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua
khufnya. (Riwayat Muslim)
Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan :
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah
hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187)
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan
mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon
dalam Ar-roudlotun Nadiah)
Sedangkan makna ب untuk makna tab'id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab
sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti' 1/151)
Mengusap kedua telinga
Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan
hadits.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ
بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ
بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
Dari Abdillah bin 'Amr tentang sifat wudlu, berkata : "Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari
telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya
dengan kedua ibu jarinya" (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Nasa'i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)
Dan juga hadits Ibnu Abbas :
أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا
"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan
kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam" (Hadits
shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)
Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim
:"Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua
telinganya". Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas
mengusap kepalanya adalah dlo'if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci)
kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).
Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :
· Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan
telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, 'urf, mapun syar'i), sebagaimana
hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat
As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena
menganggap hadits ini lemah).
· Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik
yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan
oleh telinga.
8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.
Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta'ala
وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki).
Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama)
mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh
Ahlus-Sunnah wal jama'ah. Berbeda halnya dengan Syi'ah. Mereka beranggapan
bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi
cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu :
- Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf
ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini
menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap).
- Ka'ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang
menunjukan dua), padahal jumlah ka'ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga
makna ka'ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti'
1/153)
Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya :
- Qiro'ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro'ah ini jelas
menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih
namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ
dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana
dalam firman Allah ta'ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ).
أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga
dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430)
- Kalaupun qiro'ah yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum
mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti' 1/176)
- Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ فِيْ
سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ
الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا،
فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :" وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ"
Dari Abdullah bin Amr berkata : "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu
(setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami - (dan ketika itu) telah
datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap
kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada
kami dengan suaranya yang keras :"Celakalah tumit-tumit (yang tidak
terkena air wudlu) dengan api" (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)
Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air.
- Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu
Huroiroh
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ،
وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ
اللهِ يَتَوَضَّأُ
Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan
dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata :
"Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwudlu" (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)
Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma
diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini
bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.
Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan
juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :
عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ،
وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ
تَكُوْنَ صَائِمًا
Dari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :"Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan
bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa"
(Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah
istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma'ad :"…Dalam (kitab)
sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : "Aku melihat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari
tangan kelingkingnya" Kalau riwayat ini benar [1]¨) maka sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu
sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain
keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah."
(Syarhul Mumti' 1/143).
9.Membaca doa setelah wudlu
Yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ
الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan
wudlunya kemudian berkata :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ
kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk
dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil
no 96)
Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku
termasuk orang-orang yang bersih.
Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun
yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah
hal 96).
Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
(Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)
B.Syarat-syarat wudlu
1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).
2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah
berwudlu dengan air yang najis
3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini).
Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.
4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.
Dalilnya :
حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ
قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ
يُعِيْدَ الْوُضُوْءَ
Hadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat
seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air
(wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki
tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada
tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya
untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)
5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu
sebelum berwudlu
C. Rukun-rukun wudlu
Rukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :
1.Mencuci wajah
2.Mencuci tangan
3.Mengusap kepala
4.Mencuci kedua kaki
Rukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain
1.Tertib
Menurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah
dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta'ala menggunakan huruf َو bukan فَ
atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam'i.
Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi'iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu
(al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :
Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam
hadits-hadits yang shohih
Sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ
اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim
no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan
firman Allah ta'ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun 'ibroh adalah
dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.
Allah ta'ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini
telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari
hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti' 1/153)
Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak
sah
Adapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka
hukumnya sunnah berdasarkan ijma'. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq
dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri,
dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini
merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri
sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)
Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka
wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika
seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah
walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti' 1/154)
2.Muwalah
Yang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan
bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering.
Menurut Hanafiyah dan Syafi'iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun
menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits
Kholid bin Mi'dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi
tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup
disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.
Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah
dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.
D. Kewajiban-kewajiban wudlu
Kewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu
membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1)
E.Sunnah-sunnah wudlu
Wudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:
1. Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
لَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ
وُضُوْءٍ
Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka
untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)
2. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat
artikel seri 1)
3. Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala
yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat
artikel seri 1)
Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga
kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di
atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin
Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu
Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan
sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di
atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti'
1/146)
4. Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)
5. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)
6. Dalk (menggosok)
Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena
air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan
yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh
karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh
al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)
Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam
ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka :
- Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud
kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap
sebagai satu cucian.
- Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan
dalk sebagaimana dalam hadits
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ
مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِ
Dari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau
mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan
dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah
ta'ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika
air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah
wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)
7. Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki
kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits
Abu Huroiroh ;
إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْ
Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih
dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan
oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)
8. Berdo'a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)
9. Menggunakan air wudlu dengan hemat
Yang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan
berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi.
Sebagaimana dalam hadits
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ
الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِ
Dari 'Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah
dengan satu ina' (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)
Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud,
sebagaimana hadits :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ،
فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِ
Dari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk
(menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh
Ibnu Khuzaimah)
Berkata Imam Bukhori :"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga
kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga
kali, ..."
Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :
جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا
ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ،
وَتَعَدَّى، وظَلَمَ
Seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga
kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :"Demikianlah
wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali)
maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim" (Hadits
ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)
Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata :
إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ
وَالدُّعَاءِ
Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam
bersuci dan berdo'a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih
Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)
Catatan Kaki:
[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576
F.
Pembatal-pembatal wudlu
Jika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah
batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :
a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang
termasuk dalam hal ini ialah :
- Buang air besar dan buang air kecil, dalilnya
Firman Allah ta'ala:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Atau salah seorang diantara kalian buang air besar
Dan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Tetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan
tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106)
- Buang angin, dalilnya :
Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia
mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Janganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai
dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih
riwayat Bukhori dan Muslim)
Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang
laki-laki dari Hadromaut: "Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu
Huroiroh?"(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :"Sesungguhnya
Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga
dia berwudlu"-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang
tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori
dan Muslim)
Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika
ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi
pada kaum wanita ?
Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan
wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman
hadits :
لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍ
Tidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat
Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)
Ibnu Qudamah berkata :"Kami tidak mengetahui adanya
wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang".
(Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada
wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti' 1/230).
- Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :
كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ
اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ
ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Aku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu
untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad
(untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : "Dia cuci
dzakarnya dan dia berwudlu" (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)
- Darah istihadloh, sesuai dengan hadits 'Aisyah,
bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah
binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:
تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ
"Berwudlulah setiap kali sholat" (Hadits shohih,
irwaul golil no 109, 110)
Berkata An-Nawawi : "Maka yang keluar dari qubul atau
dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air
besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya),
nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya". Dan tidak ada
perbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi
maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal
44)
Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan
dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan
inilah pendapat Malikiyah dan Syafi'iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini
dho'if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang
sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga
mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini
adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193, lihat tamamul minnah hal
51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)
Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan
wudlu. Dalilnya :
· Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan
beliau berwudlu
· Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka
dia mirip dengan kencing dan tahi.
Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah
sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti' 1/224-225)
b. Tidur
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ
عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ
وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَ
Dari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menunggu sholat isya' hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian
mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)
Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu'bah :
لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ
حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ
، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌ
Sungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh
mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu
sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami,
mereka (tidur) dalam keadaan duduk.
Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:
· Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa
Al-'Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun
sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats,
karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan
terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur
tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits
diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan
langsung sholat tanpa wudlu.
Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka
membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka
(jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang
disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan
duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa
hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi
kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok).
Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin
kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.
Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka
batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا
إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ
إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari Sofwan bin 'Asal berkata :"Adalah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak
melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena janabah,
tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air
kecil, dan tidur".(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi ,
Irwaul Golil no 104)
Dengan demikian terjama'kanlah semua dalil. (Taudlihul
Ahkam 1/225)
· Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) :
Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun
tidurnya banyak.
Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin 'Asal di atas
yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits
:
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ
السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْ
Dari Mu'awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda ;"Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa
yang tidur hendaknya dia berwudlu" (Hadits hasan , irwaul golil no 113)
Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah
dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).
Bantahan terhadap pendapat kedua :
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya
riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ،
فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُ
Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara
mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.
Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ (membaringkan
lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ
(terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan
duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa
dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama'kan dua lafal ini yaitu sebagian
mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam
keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain
tidak, dan penjama'an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil
bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak
(yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin
'Asal yang marfu' kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih
daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum
diwajibkannya berwudlu karena tidur.
Bantahan terhadap pendapat pertama :
Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat
kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian
maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur
untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika
mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan
duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia
miring ke kiri atau ke kanan.
Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu 'Ubaid Al-Qosim bin
Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau
(Abu 'Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :
"Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam
keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum'at
ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang
angin. Maka aku berkata :"Berdiri dan berwudlulah", dia berkata
:"Aku tidak tidur", Aku berkata :"Bahkan engkau telah buang
angin yang membatalkan wudlu!", Maka diapun bersumpah dengan nama Allah
ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : "Justru engkau
yang buang angin". Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang
yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur
dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan
duduk) (Tamamul Minnah hal 101)
Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda.
Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan
ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir
masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun
berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia
buang angin.
Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan
cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan
demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah
pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45).
Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.
c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
Untuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama
· Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan
syahwat, dalilnya hadits
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي،
أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ
؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ
Dari Tolq bin Ali berkata :"Seorang laki-laki berkata
: “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : "Seorang
laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : "Tidak, dia hanyalah bagian dari
tubuh engkau"
· Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat,
dalilnya hadits :
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ
Dari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya
maka hendaklah dia berwudlu”.
Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh
kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan
penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat
tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan
oleh para ulama akan keshohihannya.
· Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat
ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk
sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan
dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia
hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu
tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh
yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu
karena ‘illahnya ada”.
· Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu
walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ
(apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma
sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib.
Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan
wajibnya berwudlu, yaitu hadits :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا
أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ
وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian
menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara
tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan
oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)
Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin :
“Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka
disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika
menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan
(memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul
Mumti’ 1/ 234)
Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh
kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman
lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibah
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj
artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil
no 117).
Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.
Perhatian :
Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa
diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ
(tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ
di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab
Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan
dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ
dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan
telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar,
sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ (sampai) dan ini lebih umum bisa
sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul
Author 1/199).
d. Menyentuh wanita
Ada khilaf diantara para Ulama
· Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya
dengan syahwat. Dalilnya :
- Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats
- Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim)
disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :
فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ
فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ
Aku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka
tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam
keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)
Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat
membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah
membatalkan sholatnya ketika itu.
- Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat
menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak
pamannya.
· Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita
tanpa syahwat, dalilnya :
- firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ (..atau
menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat
- Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki
‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya
langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.
· Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq,
walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji.
Dalilnya :
- Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk
sholat tanpa berwudlu.
- Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua,
yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya
“berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.
- Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang
yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini
merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala
berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk
menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab
hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian
Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita).
Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak
menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah
balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)
e. Memandikan mayat
Ada dua pendapat:
· Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu
Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.
- Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh
kemaluan si mayat.
· Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak
batal wudlu, dalilnya :
- Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja
perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)
- Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati,
sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa
sholatnya juga batal.
- Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu
secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan,
belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.
- Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang
lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka
demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.
f. Memakan daging unta
Ada khilaf diantara para ulama
· Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya
عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ
: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ
فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ
مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ،
قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَ
Dari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki
bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu
karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab
:”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia
berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia
berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di
kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits
riwayat Muslim no 360)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini
menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.
- Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging
unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.
· Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :
- Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ
مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena
(memakan) apa-apa yang terkena api”.
Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum
mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu
‘anhu yang pertama
- Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ
(Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).
· Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah
(inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya
maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.
Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.
Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :
- Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum,
sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah
khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang
disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.
- Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka
tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan
- Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah
dho’if.
- Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena
memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan
beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita
bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita
diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’
1/247-250)
Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya
saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara
para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang
membatalkan wudlu, dalilnya :
- Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut
daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia
membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.
- Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang
menunjukan keharamannya.
- Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu
adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta
kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :
- Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup
seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian
bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian
tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.
- Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau
mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.
- Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.
- Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang
selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang
masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)
g. Apa-apa yang mewajibkan mandi
Seluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani,
bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh
karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats
besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia
keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun
koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika
kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub
untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena
itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada
ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang
yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada
hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)
Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.
PERHATIAN
Jika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan
apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia
telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.
Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib,
ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah
batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu.
Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada
celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah
yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia
tidak mimpi.
Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani,
namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya.
Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah
pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo
sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ
الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ
أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ
صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia
sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah
berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka
janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau
dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini
ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim
dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).
Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :
إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ،
فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَ
Jika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan
berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata
:”Engkau dusta”
Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي
نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).
Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats
lalu dia ragu apakah dia telah bersuci atau belum maka asalnya dia tetap
berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul
Mumti’ 1/258)
Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah
maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang
berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah
selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia
hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena
asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul
Ahkam 1/256)
Wajibnya wudlu jika ingin menyentuh mushaf
Khilaf diantara para ulama,
· Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib
berwudlu jika menyentuh mushaf, dalilnya :
- Sesuai firman Allah لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْنَ
(Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan), karena dhomir (هُ) kembali kepada
Al-Qur’an sesuai dengan awal ayat tersebut تَنْزِيْلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
(Yang diturunkan dari Robbul alamin). Sedangkan yang dimaksud الْمُطَّهَّرُوْنَ
adalah orang yang berwudlu dan mandi dari janabah sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ
يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (melainkan untuk mensucikan kalian). Dan walaupun ayat
ini adalah khobar bukan perintah (sebab kalau perintah dia mestinya majzum لاَ يَمَسَّهُ
karena لاَ adalah nahiyah), namun dia adalah khobar yang bermakna perintah. Dan
yang seperti ini lebih mengena dalam amr.
- Sesuai dengan hadits :
أَبُو بَكْرٍ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرٍو بْنِ حَزْم عَنْ أَبِيْهِ
عَنْ جَدِّهِ ٍ أَنَّ النَّبِيَّ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا وَفِيْهِ
"لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِر"ٌ
Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari
kakeknya :(Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan kepada
penduduk Yaman sebuah kitab yang padanya (ada tulisan) “Tidaklah menyentuh
Al-Qur’an kecuali orang yang suci” (Hadits shohih, irwaul golil no 122)
Syaikh Utsaimin pada mulanya condong kependapat Daud
Adz-Dzohiri (akan disampaikan setelah ini), namun setelah beliau memperhatikan
hadits لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ maka beliau berpendapat dengan
pendapat jumhur, karena bermakna suci dari hadats besar atau hadats kecil,
sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (melainkan untuk
mensucikan kalian). Dan bukanlah termasuk kebiasaan Nabi mengungkapkan mukmin
dengan tohir karena menggunakan mukmin lebih mengena daripada tohir. (Syarhul
Mumti’ 1/265)
Dan ini adalah pendapat imam Ahmad, sebagaimana yang
dikataka oleh Ishaq al-Mawarzi :
Aku bertanya (kepada Imam Ahmad) :”Apakah seorang
laki-laki (boleh) membaca Al-Qur’an tanpa wudlu?”,beliau menjawab : “Ya, tetapi
janganlah dia membaca dengan (menyentuh) mushaf selama dia belum berwudlu.”
Ishaq berkata :”(Hukumnya) sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad karena telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci”, dan demikianlah praktek
para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para tabiin”.
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan yang shohih dari para
sahabat yaitu yang diriwayatkan oleh Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqos bahwasanya
dia berkata : “Aku memegang mushaf dihadapan Sa’ad bin Abi Waqos, lalu aku
menggaruk, maka berkata Sa’ad :”Mungkin engkau menyentuh kemaluanmu?”, aku
berkata :”Ya”, maka dia berkata :”Berdirilah dan berwudlulah”, maka akupun
berdiri dan berwudlu kemudian aku kembali”. Diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi
darinya dengan sanad yang shohih. (Irwaul golil 1/161)
Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh menyentuhnya tanpa
wudlu sebab jumlah tafsirnya lebih banyak dibandingkan jumlah Al-Qur’annya. Dan
demikan pula dengan kitab-kitab yang lain yang terdapat ayat-ayat Al-Qur’an di
dalamnya namun jumlahnya sedikit. Dalilnya bahwasanya Nabi menulis kitab kepada
orang-orang kafir dan dalam kitab tersebut ada ayat-ayat Al-Qur’an (Syarhul
Mumti’ 1/267)
· Pendapat kedua (ini adalah pendapat Dawud Adz-Dzohiri) :
Tidak wajib berwudlu bila menyentuh mushaf, dalilnya :
- Al-Qur’an adalah dzikir, dan telah shohih dari Aisyah
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dalam seluruh keadaan
(suci maupun tidak)
كَانَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
Adalah Nabi berdzikir kepada Allah dalam seriap keadaan.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
- Yang asal adalah seseorang tidak dikenai kewajiban, maka
tidak boleh kita menyatakan seseorang berdosa tanpa bersandar kepada nash.
- Adapun makna طَاهِرٌ yang ada dalam hadits (kalau
haditsnya shohih) memiliki banyak kemungkinan, yaitu :
a. Bermakna orang mukmin, sebagaimana firman Allah ta’ala
إِنَّمَا الْمُشْرِكِيْنَ نَجْسٌ , dan hadits إِنَّ الْمُؤْمِنَ
لاَ يَنْجُسُ jadi maksudnya suci secara maknawi (suci aqidah)
b. Bermakna suci dari najis haqiqi (‘aini/dzati)
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing إِنَّهَا لَيْسَتْ
بِنَجَسٍ
c. Bermakna suci dari janabah, sebagaimana firman Allah : إِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
d. Bermakna suci dari hadats kecil, sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam: دَعْهُمَا فَإِنِّيْ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
(Nailul Author 1/206, Taudlihul ahkam 1/248)
Dan jika terdapat dua kemungkinan makna pada suatu dalil
maka tidak dapat dijadikan hujjah, bagaimana pula jika terdapat empat
kemungkinan.
- Adapun dhomir (هُ) yang terdapat ayat kembalinya pada فِي
كِتَابٍ مَكْنُوْنٍ yang kemungkinan maksudnya adalah lauhul mahfuz atau kitab
yang berada di tangan para malaikat bukan Al-Qur’an, karena dhomir kembali
kepada yang paling terdekat (sehingga tidak kembali ke تَنْزِيْلٌ نِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
yang lebih jauh). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam ayat (عَبَسَ) ayat
11-16 yaitu فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ sama dengan فِي كِتَابٍ مَكْنُوْن dan بِأَيْدِي
سَفَرَةٍ sama dengan لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْن , dan Al-Qur’an
saling menafsirkan antara ayat yang satu dengan yang lainnya.
- Dan dalam ayat الْمُطَّهَّرُوْنَ menggunakan wazan isim
maf’ul bukan isim fa’il. Kalau maknanya orang yang bersuci mestinya menggunakan
wazan isim fa’il. Sehingga maksudnya adalah para malaikat bukan manusia (Nailul
Author 1/206)
- Adapun anggapan bahwa ayat adalah khobar bermakna
perintah, ini memang bisa demikian namun harus ada korinah yang menunjukan akan
hal itu. Jika tidak terdapat korinah maka kita kembali pada asal yaitu khobar
tetap bermakna khobar.
- Adanya hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam نَهَى
عَنِ السَّفَرِ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ (melarang bersafar dengan
(membawa) Al-Qur’an ke negeri musuh, Muttafaqun alaih). Hal ini dikhawatirkan
karena orang kafir yang najis hatinya akhirnya menyentuh Al-Qur’an tersebut.
(Tamamul Minnah hal 107).
- Adapun riwayat dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqos,
kalaupun seandainya shohih maka mungkin saja perintah Sa’ad bin Abi Waqos
kepada Mush’ab hanyalah karena mustahab.
-. Asalnya adalah boleh bagi seseorang memegang mushaf
untuk membaca Al-Qur’an. Dan tidak boleh bagi seorangpun mengharamkannya
kecuali dengan hadits yang shohih dan shorih.
4. Perkara-perkara yang disunnahkan untuk berwudlu
(lihat Thuhurul Muslim hal 91-96)
a. Ketika berdzikir dan berdo’a kepada Allah ta’ala
Dalilnya : Hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khobarnya
(pesannya) Abu Amir bahwasanya beliau (Abu Amir) berkata kepada dia (Abu Musa)
:
أَقْرِئِ النَّبِيَّ مِنِّي السَّلاَمَ وَ قُلْ لَهُ اِسْتَغْفِرْ
لِي
Sampaikan pada Nabi salam dariku, dan katakanlah padanya
“Mohon ampunlah (kepada Allah) untukku”.
Ketika dia (Abu Musa) mengabarkan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta air
kemudian berwudlu dengan air tersebut kemudian mengangkat kedua tangannya lalu
berkata ; “Ya Allah berilah ampunan bagi hambamu Abu Amir…(Riwayat Bukhori,
lihat al-fath 8/41 dan Muslim 4/1944)
b. Ketika akan tidur
Sesuai dengan hadits Baro’ bin Azib t, beliau berkata :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ
ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ
Jika engkau mendatangi tempat berbaringmu maka berwudlulah
seperti wudlumu ketika (akan) sholat kemudian berbaringlah di atas sisi
(tubuh)mu yang kanan. (Riwayat Bukhori)
c. Setiap kali berhadats
Sesuai dengan hadits Buraidah t, beliau berkata :
أَصْبَح رَسُوْلُ اللهَِ يَوْمًا، فَدَعَا بِلاَلاً فَقَالَ
:" يَا بِلاَلُ بِمَا سَبَقَتْنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ إِنَّنِي دَخَلْتُ الْجَنَّةَ
الْبَارِحَةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشْتَكَ أَمَامِي؟" فَقَالَ بِلاَلٌ : "مَا
أَذَّنْتُ قَطٌّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْغَتَيْنِ، وَلاَ أَصَابَنِي حَدَثٌ قَطٌّ إِلاَّ
تَوَضَّأْتُ
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati pagi
pada suatu hari, maka Beliau memanggil Bilal dan berkata :”Wahai Bilal dengan
apa engkau mendahului aku ke surga?, sesungguhnya aku memasuki surga tadi malam
maka aku mendengar suara langkah engkau di depanku”, maka Bilal menjawab
:”Tidaklah sama sekali aku beradzan kecuali aku sholat dua rakaat dan tidak pernah
sama sekali aku berhadats kecuali aku berwudlu” (Riwayat Ahmad dan dishohihkan
oleh Al-Albani dalam Shohih at-Targib no 95)
d. Setiap akan sholat (walaupun belum batal wudlunya)
Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, beliau berkata :
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ
صَلاَةٍ بِوُضُوْءٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
Kalaulah tidak memberatkan umatku akan aku perintah mereka
untuk berwudlu setiap sholat dan untuk bersiwak setiap berwudlu. (Riwayat Ahmad
dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih at-Targib no 95)
e. Ketika mengangkat mayat
ٍSesuai dengan hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu
secara marfu’:
مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَ مَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang memandikan mayat maka mandilah dan
barangsiapa yang mengangat mayat maka berwudlulah. (Riwayat Abu Dawud, dan
dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 144 sehingga ini merupakan
pendapat syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, namun hadits ini didho’ifkan
oleh Syaikh Bin Baz sehingga beliau menganggap tidak disunnahkannya berwudlu
karena mengangkat mayat, adapun berwudlu karena memandikan mayat adalah sunnah
sesuai dengan hadits Aisyah dan Asma’, akan datang penjelasannya pada bab mandi
insya Allah U)
f. Setelah muntah
Sesuai dengan hadits Ma’dan dari Abu Darda’ radhiyallahu
‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah lalu beliau berbuka
kemudian berwudlu. (Riwayat Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam
Irwaul Golil no 111)
g. Karena memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تَوَضَّؤُوْا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Berwudlulah karena memakan makanan yang tersentuh api.
(Riwayat Muslim 1/272)
Kemudian telah tsabit dari hadits Ibnu Abbas dan Amr bin
Umayyah dan Abu Rofi’ tbahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan
daging yang tersentuh api kemudian beliau berdiri dan sholat dan tidak
berwudlu. (Riwayat Bukhori no 5408 dan Muslim 1/273). Hal ini menunjukan bahwa
disunnahkannya wudlu setelah memakan daging yang tersentuh api.
h. Orang yang junub ketika akan makan
Sesuai dengan hadits Aisyah, beliau berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إذَا كَانَ جُنُبًا فَأََرَادَ أَنْ يَأْكُلَ
أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلضَّلاَةِ
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau
junub kemudian ingin makan atau tidur maka beliau berwudlu sebagaimana wudlu
(untuk) sholat. (Riwayat Muslim 1/248 no 305)
i. Karena ingin mengulangi jimak
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ
فَلْيَتَوَضَّأْ
Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menjimaki)
istrinya, kemudian dia ingin mengulanginya maka hendaklah dia berwudlu.
(Riwayat Muslim no 308. Berkata Syaikh Bin Baz dalam syarah bulugul maram
:”Dzohirnya perintah untuk wajib”.)
Adapun mandi maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengelilingi istri-istrinya dengan sekali mandi. (Riwayat Muslim no 309)
j. Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak
mandi junub
Sesuai dengan hadits Aisyah ketika beliau ditanya :
“Apakah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dan dia dalam keadaan
junub?”, maka Aisyah menjawab : “Benar, dan dia berwudlu” (Riwayat Bukhori no
286 dan Muslim no 305)
Dab juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu meminta fatwa (bertanya) kepada Nabi r, maka
dia (Umar t) berkata :”Apakah salah seorang dari kami tidur dan dia dalam
keadaan junub?”, Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَنَمْ حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذأ شَاءَ
“Hendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur hinga
dia mandi jika dia kehendaki” (Riwayat Bukhori no 287 dan Muslim no 306)
Berkata Syaikh Bin Baz :”Dan telah datang (riwayat) dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya terkadang beliau mandi sebelum
beliau tidur. Maka keadaannya ada tiga :
- Seseorang tidur tanpa wudlu dan tanpa mandi, maka ini
makruh dan menyelisihi sunnah
- Seseorang beristinja dan berwudlu sebagaimana wudlunya sholat
(kemudian tidur), maka ini tidak mengapa
- Seseorang berwudlu dan mandi (kemudian tidur) maka ini
adalah yang sempurna.
Wajibnya wudlu jika ingin menyentuh
mushaf
Khilaf diantara para ulama,
· Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib berwudlu jika
menyentuh mushaf, dalilnya :
- Sesuai firman Allah لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْنَ (Tidak
menyentuhnya kecuali yang disucikan), karena dhomir (هُ) kembali kepada
Al-Qur’an sesuai dengan awal ayat tersebut تَنْزِيْلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
(Yang diturunkan dari Robbul alamin). Sedangkan yang dimaksud الْمُطَّهَّرُوْنَ
adalah orang yang berwudlu dan mandi dari janabah sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ
يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (melainkan untuk mensucikan kalian).
Dan walaupun ayat ini adalah khobar bukan perintah (sebab kalau perintah dia
mestinya majzum لاَ يَمَسَّهُ karena لاَ adalah nahiyah), namun dia adalah
khobar yang bermakna perintah. Dan yang seperti ini lebih mengena dalam amr.
- Sesuai dengan hadits :
أَبُو بَكْرٍ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرٍو بْنِ حَزْم عَنْ أَبِيْهِ
عَنْ جَدِّهِ ٍ أَنَّ النَّبِيَّ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا وَفِيْهِ
"لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِر"ٌ
Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari
kakeknya :(Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan kepada
penduduk Yaman sebuah kitab yang padanya (ada tulisan) “Tidaklah menyentuh
Al-Qur’an kecuali orang yang suci” (Hadits shohih, irwaul golil no 122)
Syaikh Utsaimin pada mulanya condong kependapat Daud
Adz-Dzohiri (akan disampaikan setelah ini), namun setelah beliau memperhatikan
hadits لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ maka beliau berpendapat dengan
pendapat jumhur, karena bermakna suci dari hadats besar atau hadats kecil,
sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (melainkan untuk
mensucikan kalian). Dan bukanlah termasuk kebiasaan Nabi mengungkapkan mukmin
dengan tohir karena menggunakan mukmin lebih mengena daripada tohir. (Syarhul
Mumti’ 1/265)
Dan ini adalah pendapat imam Ahmad, sebagaimana yang
dikataka oleh Ishaq al-Mawarzi :
Aku bertanya (kepada Imam Ahmad) :”Apakah seorang
laki-laki (boleh) membaca Al-Qur’an tanpa wudlu?”,beliau menjawab : “Ya, tetapi
janganlah dia membaca dengan (menyentuh) mushaf selama dia belum berwudlu.”
Ishaq berkata :”(Hukumnya) sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad karena telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci”, dan demikianlah praktek
para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para tabiin”.
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan yang shohih dari para
sahabat yaitu yang diriwayatkan oleh Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqos bahwasanya
dia berkata : “Aku memegang mushaf dihadapan Sa’ad bin Abi Waqos, lalu aku
menggaruk, maka berkata Sa’ad :”Mungkin engkau menyentuh kemaluanmu?”, aku
berkata :”Ya”, maka dia berkata :”Berdirilah dan berwudlulah”, maka akupun
berdiri dan berwudlu kemudian aku kembali”. Diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi
darinya dengan sanad yang shohih. (Irwaul golil 1/161)
Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh menyentuhnya tanpa
wudlu sebab jumlah tafsirnya lebih banyak dibandingkan jumlah Al-Qur’annya. Dan
demikan pula dengan kitab-kitab yang lain yang terdapat ayat-ayat Al-Qur’an di
dalamnya namun jumlahnya sedikit. Dalilnya bahwasanya Nabi menulis kitab kepada
orang-orang kafir dan dalam kitab tersebut ada ayat-ayat Al-Qur’an (Syarhul
Mumti’ 1/267)
· Pendapat kedua (ini adalah pendapat Dawud Adz-Dzohiri) :
Tidak wajib berwudlu bila menyentuh mushaf, dalilnya :
- Al-Qur’an adalah dzikir, dan telah shohih dari Aisyah
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dalam seluruh keadaan
(suci maupun tidak)
كَانَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
Adalah Nabi berdzikir kepada Allah dalam seriap keadaan.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
- Yang asal adalah seseorang tidak dikenai kewajiban, maka
tidak boleh kita menyatakan seseorang berdosa tanpa bersandar kepada nash.
- Adapun makna طَاهِرٌ yang ada dalam hadits (kalau
haditsnya shohih) memiliki banyak kemungkinan, yaitu :
a. Bermakna orang mukmin, sebagaimana firman Allah ta’ala
إِنَّمَا الْمُشْرِكِيْنَ نَجْسٌ , dan hadits إِنَّ الْمُؤْمِنَ
لاَ يَنْجُسُ jadi maksudnya suci secara maknawi (suci aqidah)
b. Bermakna suci dari najis haqiqi (‘aini/dzati)
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing إِنَّهَا لَيْسَتْ
بِنَجَسٍ
c. Bermakna suci dari janabah, sebagaimana firman Allah : إِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
d. Bermakna suci dari hadats kecil, sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam: دَعْهُمَا فَإِنِّيْ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
(Nailul Author 1/206, Taudlihul ahkam 1/248)
Dan jika terdapat dua kemungkinan makna pada suatu dalil
maka tidak dapat dijadikan hujjah, bagaimana pula jika terdapat empat
kemungkinan.
- Adapun dhomir (هُ) yang terdapat ayat kembalinya pada فِي
كِتَابٍ مَكْنُوْنٍ yang kemungkinan maksudnya adalah lauhul mahfuz atau kitab
yang berada di tangan para malaikat bukan Al-Qur’an, karena dhomir kembali
kepada yang paling terdekat (sehingga tidak kembali ke تَنْزِيْلٌ نِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
yang lebih jauh). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam ayat (عَبَسَ) ayat
11-16 yaitu فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ sama dengan فِي كِتَابٍ مَكْنُوْن dan بِأَيْدِي
سَفَرَةٍ sama dengan لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْن , dan Al-Qur’an
saling menafsirkan antara ayat yang satu dengan yang lainnya.
- Dan dalam ayat الْمُطَّهَّرُوْنَ menggunakan wazan isim
maf’ul bukan isim fa’il. Kalau maknanya orang yang bersuci mestinya menggunakan
wazan isim fa’il. Sehingga maksudnya adalah para malaikat bukan manusia (Nailul
Author 1/206)
- Adapun anggapan bahwa ayat adalah khobar bermakna
perintah, ini memang bisa demikian namun harus ada korinah yang menunjukan akan
hal itu. Jika tidak terdapat korinah maka kita kembali pada asal yaitu khobar
tetap bermakna khobar.
- Adanya hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam نَهَى
عَنِ السَّفَرِ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ (melarang bersafar dengan
(membawa) Al-Qur’an ke negeri musuh, Muttafaqun alaih). Hal ini dikhawatirkan
karena orang kafir yang najis hatinya akhirnya menyentuh Al-Qur’an tersebut.
(Tamamul Minnah hal 107).
- Adapun riwayat dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqos,
kalaupun seandainya shohih maka mungkin saja perintah Sa’ad bin Abi Waqos
kepada Mush’ab hanyalah karena mustahab.
-. Asalnya adalah boleh bagi seseorang memegang mushaf
untuk membaca Al-Qur’an. Dan tidak boleh bagi seorangpun mengharamkannya
kecuali dengan hadits yang shohih dan shorih.
4. Perkara-perkara yang disunnahkan untuk berwudlu
(lihat Thuhurul Muslim hal 91-96)
a. Ketika berdzikir dan berdo’a kepada Allah ta’ala
Dalilnya : Hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khobarnya
(pesannya) Abu Amir bahwasanya beliau (Abu Amir) berkata kepada dia (Abu Musa)
:
أَقْرِئِ النَّبِيَّ مِنِّي السَّلاَمَ وَ قُلْ لَهُ اِسْتَغْفِرْ
لِي
Sampaikan pada Nabi salam dariku, dan katakanlah padanya
“Mohon ampunlah (kepada Allah) untukku”.
Ketika dia (Abu Musa) mengabarkan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta air
kemudian berwudlu dengan air tersebut kemudian mengangkat kedua tangannya lalu
berkata ; “Ya Allah berilah ampunan bagi hambamu Abu Amir…(Riwayat Bukhori,
lihat al-fath 8/41 dan Muslim 4/1944)
b. Ketika akan tidur
Sesuai dengan hadits Baro’ bin Azib t, beliau berkata :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ
ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ
Jika engkau mendatangi tempat berbaringmu maka berwudlulah
seperti wudlumu ketika (akan) sholat kemudian berbaringlah di atas sisi
(tubuh)mu yang kanan. (Riwayat Bukhori)
c. Setiap kali berhadats
Sesuai dengan hadits Buraidah t, beliau berkata :
أَصْبَح رَسُوْلُ اللهَِ يَوْمًا، فَدَعَا بِلاَلاً فَقَالَ
:" يَا بِلاَلُ بِمَا سَبَقَتْنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ إِنَّنِي دَخَلْتُ الْجَنَّةَ
الْبَارِحَةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشْتَكَ أَمَامِي؟" فَقَالَ بِلاَلٌ : "مَا
أَذَّنْتُ قَطٌّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْغَتَيْنِ، وَلاَ أَصَابَنِي حَدَثٌ قَطٌّ إِلاَّ
تَوَضَّأْتُ
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati pagi
pada suatu hari, maka Beliau memanggil Bilal dan berkata :”Wahai Bilal dengan
apa engkau mendahului aku ke surga?, sesungguhnya aku memasuki surga tadi malam
maka aku mendengar suara langkah engkau di depanku”, maka Bilal menjawab
:”Tidaklah sama sekali aku beradzan kecuali aku sholat dua rakaat dan tidak pernah
sama sekali aku berhadats kecuali aku berwudlu” (Riwayat Ahmad dan dishohihkan
oleh Al-Albani dalam Shohih at-Targib no 95)
d. Setiap akan sholat (walaupun belum batal wudlunya)
Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, beliau berkata :
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ
صَلاَةٍ بِوُضُوْءٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
Kalaulah tidak memberatkan umatku akan aku perintah mereka
untuk berwudlu setiap sholat dan untuk bersiwak setiap berwudlu. (Riwayat Ahmad
dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih at-Targib no 95)
e. Ketika mengangkat mayat
ٍSesuai dengan hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu
secara marfu’:
مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَ مَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang memandikan mayat maka mandilah dan
barangsiapa yang mengangat mayat maka berwudlulah. (Riwayat Abu Dawud, dan
dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 144 sehingga ini merupakan
pendapat syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, namun hadits ini didho’ifkan
oleh Syaikh Bin Baz sehingga beliau menganggap tidak disunnahkannya berwudlu
karena mengangkat mayat, adapun berwudlu karena memandikan mayat adalah sunnah
sesuai dengan hadits Aisyah dan Asma’, akan datang penjelasannya pada bab mandi
insya Allah U)
f. Setelah muntah
Sesuai dengan hadits Ma’dan dari Abu Darda’ radhiyallahu
‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah lalu beliau berbuka
kemudian berwudlu. (Riwayat Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam
Irwaul Golil no 111)
g. Karena memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تَوَضَّؤُوْا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Berwudlulah karena memakan makanan yang tersentuh api.
(Riwayat Muslim 1/272)
Kemudian telah tsabit dari hadits Ibnu Abbas dan Amr bin
Umayyah dan Abu Rofi’ tbahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan
daging yang tersentuh api kemudian beliau berdiri dan sholat dan tidak
berwudlu. (Riwayat Bukhori no 5408 dan Muslim 1/273). Hal ini menunjukan bahwa
disunnahkannya wudlu setelah memakan daging yang tersentuh api.
h. Orang yang junub ketika akan makan
Sesuai dengan hadits Aisyah, beliau berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إذَا كَانَ جُنُبًا فَأََرَادَ أَنْ يَأْكُلَ
أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلضَّلاَةِ
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau
junub kemudian ingin makan atau tidur maka beliau berwudlu sebagaimana wudlu
(untuk) sholat. (Riwayat Muslim 1/248 no 305)
i. Karena ingin mengulangi jimak
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ
فَلْيَتَوَضَّأْ
Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menjimaki)
istrinya, kemudian dia ingin mengulanginya maka hendaklah dia berwudlu.
(Riwayat Muslim no 308. Berkata Syaikh Bin Baz dalam syarah bulugul maram
:”Dzohirnya perintah untuk wajib”.)
Adapun mandi maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengelilingi istri-istrinya dengan sekali mandi. (Riwayat Muslim no 309)
j. Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak
mandi junub
Sesuai dengan hadits Aisyah ketika beliau ditanya :
“Apakah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dan dia dalam keadaan
junub?”, maka Aisyah menjawab : “Benar, dan dia berwudlu” (Riwayat Bukhori no
286 dan Muslim no 305)
Dab juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu meminta fatwa (bertanya) kepada Nabi r, maka
dia (Umar t) berkata :”Apakah salah seorang dari kami tidur dan dia dalam
keadaan junub?”, Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَنَمْ حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذأ شَاءَ
“Hendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur hinga
dia mandi jika dia kehendaki” (Riwayat Bukhori no 287 dan Muslim no 306)
Berkata Syaikh Bin Baz :”Dan telah datang (riwayat) dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya terkadang beliau mandi sebelum
beliau tidur. Maka keadaannya ada tiga :
- Seseorang tidur tanpa wudlu dan tanpa mandi, maka ini
makruh dan menyelisihi sunnah
- Seseorang beristinja dan berwudlu sebagaimana wudlunya
sholat (kemudian tidur), maka ini tidak mengapa
- Seseorang berwudlu dan mandi (kemudian tidur) maka ini
adalah yang sempurna.
MAROJI’ :
1. Nailul Author, Asy-Syaukani
2. Roudlotun Nadliah, Syaikh Sidiq Hasan Khan
3. Syarhus Sunnah, Imam Al-Bagowi
4. Irwaul Golil, Syaikh Al-Albani
5. Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani
6. Sifat Wudlu Nabi , Fahd bin Abdirrohman Ad-Dausi
7. Taudlihul Ahkam, Syaikh Ali Bassam
8. Al-Fiqh al-Islami, DR. Wahb Az-Zuhaili
9. Thuhurul Muslim, Syaikh Al-Qohtoni
10. Syarhul Mumti,’ Syaikh Utsaimin
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ