Pengertian aset secara umum menurut Siregar
(2004:178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai
nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai
tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu
(perorangan).
Lebih jauh dirumuskan bahwa:
Asset :
1.
Thing which belong to company or person, and which has a value.
2. Anything having commercial or exchange
value that is owned by business, institution, or individual. (Dictionary of
finance and investmen term, by John Downes and Jordan Elliot Goodman).
3.
Something of value (Dictionary of Real Estate Terms).
Demikian istilah properti seringkali melekat
dengan istilah lain untuk memberikan pengertian yang lebih jelas secara hukum,
yaitu real estete dan real property dimana keduanya mempunyai makna yang
berbeda meskipun ada juga yang menyebutnya sebagai sinonim dalam lingkup
tertentu.
Selanjutnya, Real estate is the physical land and appurtenances affixed
to the land, e.g., structure. Real estate bersifat tidak bergerak (immobile)
dan berwujud (tangibel), yang termasuk dalam pengertian ini adalah tanah, semua
benda yang secara alami sebagai bagian dari tanah, seperti pepohonan dan barang
mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan,
jaringan dan lain sebagainya. Lebih lanjut Real Properti includes all interest,
benefits, and rights inherent in the ownership of physical real estate (Appraisal Institute, 2001:8).
Jadi real properti merupakan kumpulan atas
berbagai macam hak dan interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan
real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan, memberikan kepada
orang lain atau tidak. Properti selain sebagai investasi, juga merupakan
aset. Pengertian aset adalah sesuatu
yang memiliki nilai. Menurut Siregar
(2001) pengertian aset bila dikaitkan dengan properti maka dapat dijabarkan
melalui beberapa aspek, antara lain (lihat Sulistiowati, 2003:16).
1)
Memiliki nilai ekonomis yang terkait dengan nilai pemanfaatan tertinggi
dan terbaik (highest and best use)
2)
Menghasilkan pendapatan dari pengoperasian properti.
3)
Memiliki fisik, fungsi dan hak penguasaan yang baik.
4)
Economical life-time yang panjang.
Dikaitkan dengan properti sebagai suatu aset,
maka tugas seorang manajemen properti adalah bagaimana manajemen mampu
mempertahankan, meningkatkan, dan menjamin kontinuitas dari nilai yang ada pada
properti.
Penerapan sebuah konsep manajemen aset dalam rangka pemberdayaan
ekonomi daerah memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Ruang
lingkup tersebut tercantum dalam enam langkah manajemen aset daerah sebagai
berikut (Siregar, 2004:520).
1)
Identifikasi potensi ekonomi daerah.
2)
Optimalisasi pendapatan asli daerah.
3)
Optimalisasi asset daerah.
4)
Peningkatan kemampuan manajemen pengelolaan kota.
5)
Penilaian kekayaan.
6)
Pengembangan strategi pemasaran kota.
Konsep Manajemen Aset
Menurut Britton, Connellan, Croft (1989)
mengatakan Asset Management adalah “difine good asset managemnt in term of
measuring the value of properties (asset) in monetary term and employing the
minimum amount of expenditure on its management (lihat Siregar, 2004:517)
Menurut Siregar (2004:518), di dunia internasional
manajemen aset telah berkembang cukup pesat, namun di Indonesia hal ini
khususnya dalam konteks pengelolaan aset pemerintah daerah sepenuhnya belum
dipahami oleh para pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah daerah dapat
dibagi dalam lima tahap kerja yang meliputi; inventarisasi aset, legal audit,
penilaian aset, optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan SIMA (sistem informasi manajemen aset), di mana kelima tahapan
tersebut adalah saling berhubungan dan terintegrasi satu dengan yang lainnya.
Lebih jelas hal tersebut tersebut sebagi
berikut (Siregar, 2004: 518-520).
1)
Inventarisasi aset.
Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang
terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek
fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan
lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang
dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan,
kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan
tujuan manajemen aset.
2)
Legal audit.
Demikian menyangkut legal audit sebagai
lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset,
sistem dan prosedur penguasaann atau pengalihan aset. Selanjutnya identifikasi
dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan strategi untuk memecahkan
berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset.
Masalah yang sering dihadapi dalam legal audit, menyangkut status penguasaan
yang lemah, aset dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan
lain lain.
3)
Penilaian aset.
Kesatuan kerja lanjutan dari manajemen aset,
yaitu berupa kegiatan penilaian aset sebagai upaya penilaian atas aset yang
dikuasai pemerintah daerah dan biasanya kegiatan ini dilakukan oleh konsultan
penilaian independent. Hasil dari nilai tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk
mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang
ingin dijual.
4)
Optimalisasi aset.
Selanjutnya optimalisasi asset merupakan
kegiatan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume,
legal dan ekonomi yang dimiliki asset tersebut. Dalam kegiatan ini aset-aset
yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki
potensi dan yang tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat
dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang dapat menjadi tumpuan
dalam strategi pengembangan ekonomi nasional, baik dalm jangka pendek,
menengah, maupun jangka panjang. Untuk menentukan hal tersebut harus terukur
dan trnsfaran, sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan, harus dicari
faktor penyebabnya, apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang
rendah ataupun faktor lainnya, sehinnga setiap aset nantinya memberikan nilai
tersendiri. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa
sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.
5)
Pengawasan dan pengendalian.
Kemudian sebagai kegiatan akhir dari manajemen
aset yaitu pengawasan dan pengendalian dan hal ini sering menjadi bahan hujatan
terhadap Pemda saat ini. Sarana yang paling efektif untuk meningkatkan kinerja
aspek ini adalah pengembanan SIMA. Melalui SIMA, transparansi kerja dalam
pengelolaan aset sangat terjamin tanpa perlu adanya kekhawatiran akan
pengawasan dan pengendalian yang lemah. Dalam SIMA, keempat aspek di atas
diakomodasi dalam sistem dengan menambah aspek pengawasan dan pengendalian.
Demikian setiap penanganan terhadap suatu aset, termonitor jelas, mulai dari
lingkup penanganan hingga siapa yang bertanggungjawab menanganinya. Hal ini
akan diharapkan meminimalkan KKN dalam pelaksanaan pelayanan oleh Pemda.
Katagori Aset
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pernyataan nomor 62 aset
dikatagorikan ke dalam aset lancar dan non lancar. Sesuai katogori dalam
ketentuan ini maka aset tetap dikatagorikan sebagai aset non lancar. Dalam
pernyataan 66 disebutkan aset tetap meliputi tanah, peralatan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam
pengerjaan. Salah satu dari Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah adalah
Neraca, menurut Halim (1997:152) neraca adalah laporan keuangan yang disusun
secara sistematis untuk menunjukkan posisi aktiva, utang dan modal perusahaan
pada suatu saat tertentu. Menurut PP No.11 2001 neraca adalah neraca yang
disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah secara bertahap sesuai dengan
kondisi masing-masing pemerintah.
Sebagai laporan kepala daerah beberapa elemen
neraca terdiri dari (a) aktiva lancar, (b) aktiva tetap, (c) kewajiban lancar,
(d) kewajiban jangka panjang, (e) ekuitas (Bastian, 2001:331-332). Jadi aktiva
tetap dan persediaan merupakan elemen penting dalam penyusunan neraca.
Aktiva tetap adalah aktiva berujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi entitas pemerintah, tidak dimaksudkan untuk dijual
dalam rangka kegiatan normal entitas pemerintah dan mempunyai masa manfaat
lebih dari satu tahun (Bastian, 2001:123).
Persediaan adalah semua barang milik entitas
pemerintah daerah yang disimpan di gudang atau tempat penyimpanan lain oleh
entitas pemerintah daerah, yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional entitas pemerintah daerah. Jenis barang yang termasuk dalam
kelompok sediaan ini ialah: (a) sediaan barang, (b) sedian barang habis pakai,
(c) sediaan suku cadang, (d) dan sebagainya (Bastian, 2001:117).
Persediaan adalah barang pakai habis yang
diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah.
Persediaan dicatat pada akhir periode akuntansi yang dihitung berdasarkan hasil
inventarisasi fisik persediaan. Barang Persediaan adalah Barang milik daerah
yang termasuk barang persediaan adalah barang yang disimpan dalam gudang
tertutup maupun terbuka, atau ditempat penyimpanan lainnya
Lebih lanjut dapat kemukakan beberapa katagori
aset menurut Budisusilo (2005;37) yaitu :
1)
aset operasional adalah yang dipergunakan dalam operasional perusahaan
/pemerintah yang dipakai secara berkelanjutan dan atau dipakai pada masa
mendatang; dimiliki dan dikuasai/diduduki untuk digunakan/dipakai operasional
perusahaan/pemerintah; bukan asset khusus, jika aset khusus yang berupa prasarana
dan aset peninggalan sejarah yang dikontrol oleh pemerintah, tetapi secara
fisik tidak harus dihuni untuk tujuan operasional, diklasifikasikan sebagai
aset operasional;
2)
aset non operasional adalah aset yang tidak merupakan bagian integral
dari operasional perusahaan/pemerintahan dan diklasifikasikan sebagai aset
berlebih. Aset berlebih merupakan aset non integral yang tidak dipakai untuk
penggunaan secara berkelanjutan atau mempunyai potensi untuk digunakan di masa
akan datang, dan karena itu bersifat surplus terhadap persyaratan operasional;
3)
aset infrastruktur adalah aset yang melayani kepentingan publik yang
tidak terkait, biaya pengeluaran dari aset ditentukan kontinuitas penggunaan
aset bersangkutan, seperti jalan raya, jembatan dan sebaginya;
4)
Commonity asset, sebenarnya adalah aset milik pemerintah dimana
penggunaan aset tersebut secara terus menerus, umur ekonomis atau umur gunanya
tidak ditetapkan dan terkait pengalihan yang terbatas (tidak dapat dialihkan).
Contoh aset ini adalah musium, kuburan, rumah ibadah dan sebagainya.
Sejalan dengan hal tersebut Budisusilo
(2005:42) menyebutkan bahwa aset tetap adalah aset yang berwujud yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan
atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang tidak digunakan untuk
keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus
disajikan di pos aset lainnya.
Dapat dijelaskan pula katagori aset
operasional sesuai dengan kaidah internasional adalah (Budisusilo, 2005:37) :
1.Tanah yang termasuk spesial properti
2.Rumah tinggal dinas
3.Perumahan lainnya
4.Bangunan kantor
5.Sekolah
6.Perpustakaan
7.Gedung olah raga
8.Lapangan golf
9.Mess
10.Museum
11.Bengkel
12.Kuburan
13.Tempat parkir
14.Peralatan kendaraan
15.Mesin
16.Komputer, perabotan dan peralatan kantor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar